Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menuding Taufiequrachman Ruki berada di balik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasalnya saat menjadi Ketua KPK Samad mengaku tidak pernah mengusulkan beberapa poin krusial dalam revisi peraturan tersebut.

Taufiequrachman Ruki diketahui menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK tahun 2015. Saat berbicara di Menteng, Jakarta (7/9), Samad menjelaskan pada 2015 dirinya terpaksa berhenti di tengah jalan lantaran mengalami kriminalisasi. Tugasnya pun dilanjutkan Ruki hingga Desember 2015.

Samad menduga usulan revisi UU KPK dilakukan saat Ruki menjabat Plt Ketua KPK. Samad menilai usulan revisi UU KPK cacat hukum. Pasalnya sebagai pelaksana tugas, Ruki tidak berwenang membuat keputusan penting seperti itu. Sebagai pelaksana tugas, Ruki hanya berwenang menjalankan roda institusi KPK.

Itulah sebabnya Samad mengaku akan segera melakukan crosscheck kepada Ruki.

Sementara Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, usulan revisi UU KPK berasal dari pimpinan KPK tahun 2015. Politisi PDIP ini menyebut dokumen revisi UU KPK diserahkan pada 19 November 2015. Sementara itu Presiden Jokowi enggan berkomentar terkait revisi UU KPK. Saat berbicara di Pontianak, Kalimantan Barat (5/9) lalu, Jokowi mengaku belum mengetahui isi revisi UU KPK yang telah dikirimkan DPR. (rya)