Headline

Walau Ditunda, Ibukota Negara Baru Harusnya Melalui Referendum

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan menunda pelaksanaan pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil lantaran pemerintah tengah fokus menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat mengikuti rapat dengan DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Suharso menambahkan, meski ditunda, tim komunikasi dan koordinasi strategis tetap mendapat alokasi anggaran pada 2021. Suharso menjelaskan, pihaknya mengusulkan pagu anggaran tahun 2021 mencapai Rp 1,7 triliun.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 240 miliar dari pagu semula sebesar Rp 1,5 triliun. Namun politisi PPP ini menyebut, pagu anggaran 2021 lebih rendah dibanding tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun.

Menanggapi hal itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga mengapresiasi soal penundaan kepindahan ibukota negara. Keuangan negara, jelasnya, memang lebih tepat dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 daripada membangun ibukota negara yang baru.

Jamiluddin menjelaskan, pembangunan ibukota negara yang baru sejak awal memang sudah kontroversial. “Kondisi keuangan negara yang terbatas dinilai tidak bijak untuk membangun ibukota negara, apalagi kalau uang digunakan berasal dari hutang,” jelasnya, Selasa (8/9).

Rencana pemindahan ibukota idealnya juga harus mendapat persetujuan dari rakyat. “Dalam negara demokrasi, seyogyanya persetujuan itu melalui referendum,” ungkap Dosen Metodologi Penelitian Kualitatif dan penulis buku Riset Kehumasan itu.

Referendum diperlukan karena menurutnya, persoalan ibukota negara berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. “Rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibukota negara dipindahkan. Termasuk tempat pindahnya ibukota negara yang baru,” tandasnya.

Bahkan, tambahnya, rencana pemindahan ibukota negara yang diinisiasi para elit sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan.

“Jadi pemindahan ibukota negara akan tetap dilaksanakan bila rakyat memang menghendakinya, bukan karena kehendak penguasa. Hal itu layak dilaksanakan apabila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi,” pungkasnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…