Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui flyer dan surat kabar agar diketahui secara luas.

“Ya benar, jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 31 Desember ini. Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui flyer, serta media online dan surat kabar,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (8/9).

Dikatakannya, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Kputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.

“Masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui mitra BKD, seperti Bank Bjb, Kantor Pos, Bank BTN, OCBC NISP, BNI, Cimb Niaga, BSI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Buka Lapak, Gopay, LinkAja, Ovo, Blibli, dan lain-lain,” terangnya

Reza menyebut, setelah tanggal 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. Langkah tersebut untuk mendorong masyarakat agar taat dalam membayar pajak.

“Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (dha)