KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ketiga saksi akan menjalani pemeriksaan di Aula Polrestabes, Bandar Lampung, Jumat (8/10).

“Hari ini memang ada pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” terang Ali kepada wartawan.

Adapun tiga orang saksi tersebut antara lain PNS, Syamsi Roli, kemudian karyawan BUMN, Neta Emilia dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafadi. Dalam kesempatan tersebut, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju yang saat itu berstatus sebagai penyidik. Suap diberikan agar Robin mau membantu proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung, yang menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Kepada penyidik, Azis mengaku telah memberikan suap sebesar Rp 3,1 miliar ke AKP Robin yang diberikan secara bertahap. Terkait perkara tersebut, Azis disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)