Konvensi Hak Anak (KHA)

Kastara.ID, Depok – Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan yang diadakan selama empat hari ke depan ini, diharapkan mampu menjadi wadah untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap anak di Kota Depok.

“Pada prinsipnya seluruh stakeholder, kami harapkan dapat menyatukan langkah memahami komitmen yang sudah dibuat oleh pemerintah terhadap hak anak,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri usai membuka kegiatan tersebut di Wisma Hijau, Kecamatan Cimanggis, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Senin (8/11).

Dikatakannya, Kota Depok merupakan kota pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak dan Ketahanan Keluarga. Untuk itu, ke depan setiap program dan kegiatan di setiap elemen mengacu pada Konvensi Hak Anak.

Di tempat yang sama, Kepala DPAPMK Kota Depok Nessi Annisa Handari menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang isi dari Konvensi Hak Anak serta program kegiatan yang bisa mendukung pemenuhan hak anak. Tujuannya agar seluruh unsur dapat memahami isi dari Konvensi Hak Anak dan dapat mengimplementasikan ke dalam program maupun kegiatan yang berbasis pada pemenuhan hak anak.

Nessi menyebut, pelatihan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta dari berbagai stakeholder. Terdiri dari Perangkat Daerah, Koordinator Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kecamatan se-Kota Depok, Pengelola RBRA (Ruang Bermain Ramah Anak), Pengelola Rumah Ibadah dan Pokja RW Ramah Anak.

“Peserta mendapat ilmu dari pemateri profesional tentang sejarah KHA dan pentingnya hak-hak anak dan perlindungan anak bagi eksistensi bangsa serta eksistensi bangsa-bangsa di dunia. Kemudian, pengantar KHA, serta analisis hak anak dan perlindungan anak,” pungkasnya. (dha)