KPK

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak bisa dijerat dengan pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjerat Juliari dengan pasal suap yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

“Kalau persangkaannya kemudian dakwaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ya enggak bisa kemudian dituntut dan dihukum mati, yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut,” kata Arsul (7/12).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kendati demikian, Arsul menyerahkan kewenangan untuk menggunakan beleid tersebut ke KPK. Hanya saja politikus PPP itu mengingatkan agar KPK melihat kembali konstruksi hukum bila ingin menggunakan aturan tersebut.

“Kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini mesti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Sementara Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19. Ia diduga menerima fee Rp 10 ribu per bansos. (ant)