PBB

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus menyosialisasikan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik mulai tahun 2021 mendatang.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, sebelum mendapatkan SPPT PBB-P2 secara elektronik, para wajib pajak diwajibkan memiliki akun dengan mendaftar di https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Selain mendukung gerakan go green, hadirnya SPPT elektronik ini juga turut mencegah kerumunan saat pandemi COVID-19.

“Mulai tahun depan SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta sudah elektronik. Karena itu saat ini kita sedang gencar sosialisasikan,” ujar Tsani (7/12).

Dikatakan Tsani, apabila informasi yang diterima oleh wajib pajak belum jelas, dapat menghubungi contact center Bapenda DKI dinomor 1500-177 atau live web chat di htpp://bapenda.jakarta.go.id/. Saat ini, per 1 Desember 2020, realisasi pajak PBB-P2 di DKI Jakarta mencapai Rp 8,1 triliun dari target sebesar Rp 9,4 triliun.

“Saat ini sosialisasi kita ada dimana saja dan kapan pun. Di media sosial kita juga sosialisasikan agar tahun 2021 mendatang wajib pajak tidak kaget dengan perubahan ini,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis Bapenda DKI menyebutkan, layanan ini akan menggantikan metode lama di mana SPPT PBB-P2 disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat. Hal baru yang dapat dinikmati oleh warga Jakarta dengan sistem e-SPPT PBB-P2 ini adalah;
a. Dokumen SPPT PBB-P2 elektronik tahun berjalan dapat diperoleh setiap tanggal 2 Januari (kecuali dalam kondisi khusus} melalui sistem e-SPPT yang dapat diakses melalui PC maupun dengan gadget secara mobile.
b. Dokumen dapatdikirimkan ke email yang terdaftar maupun diunduh langsung di aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh warga bilamana diperlukan.
c. Dokumen elektronik maupun hasil cetakannya diakui sebagai dokumen yang sah karena telah dilengkapi QR Code dan penanda digital untuk verifikasi keasliannya.
d. Dokumen salinan SPPT PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya juga dapat diperoleh melalui aplikasi e-SPPT PBB-P2 beserta data tagihan dan pelunasannya.
e. Warga yang telah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB-P2 akan mendapatkan prioritas dan kemudahan dalam pelaksanaan skema kebijakan keringanan maupun penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 karena datanya telah terekam dalam sistem.

Dalam Peraturan Gubernur yang saat ini sedang difinalisasi, penggunaan SPPT PBB-P2 elektronik ini akan diwajibkan per tanggal 2 Januari 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebagai tahapan awal dari kebijakan e-SPPT PBB-P2 ini, para RT dan RW dengan koordinasi kelurahan setempat akan melakukan pengumpulan data wajib pajak PBB-P2 berupa:
1. Nomor Objek Pajak (NOP),
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nomor handphone dan
4. Alamat email.

Setelah data terverifikasi oleh Bapenda DKI Jakarta, masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS mengenai SPPT PBB-P2 Tahun 2021 sudah terbit, jumlah pajak terutang dan link untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 Tahun 2021.

Selain melalui pengumpulan data, warga DKI Jakarta juga bisa langsung mendaftarkan SPPT PBB-P2 yang dimiliki melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Setelah dengan menginput “Data Objek Pajak” dan “Data Pengunduh”, warga DKI Jakarta akan menerima dokumen elektronik e-SPPT PBB-P2 di email yang sudah didaftarkan.

Apabila terdapat kendala dalam proses pendaftaran e-SPPT PBB-P2 ini, termasuk apabila terdapat kebutuhan perbaikan atau perubahan atas data-data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta di nomor 1500-177 atau email di callcenter.pajakdki@jakarta.go.id atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
 (hop)