Jamiluddin Ritonga

Kastara.ID, Jakarta – Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai bermasalah.

“Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu seharusnya sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta kepada Kastara.ID, Rabu (8/12).

Konsekuensinya, ujar pengamat yang biasa disapa Jamil ini, penerimaan ASN di Polri seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015?

“Kalau belum, sebaiknya penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu dimaksudkan agar pengangkatan mereka menjadi ANS tidak cacat hukum,” jelas Jamil.

Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Polri tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK.

“Pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka. Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja Polri dalam penanganan korupsi di tanah air,” ungkap Jamil yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Untuk itu, Polri harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. “Dengan begitu, Polri merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justeru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi,” pungkasnya. (dwi)