KPU

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Menurut KPK, Wahyu ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku kaget setelah mengetahui Wahyu terjerat OTT. Selain itu, Arief juga merasa prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti penangkapan Wahyu. “Kami akan lakukan setelah ada informasi yang resmi dari KPK,” katanya seperti dilansir kompas.com.

Untuk diketahui, KPK akan mengelar konferensi pers terkait penangkapan Wahyu pada Kamis (9/1) ini. (ant)