Orient Riwu Kore

Kastara.ID, Jakarta – Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ian Siagian mengatakan, pihaknya secara tegas akan segera memproses pencabutan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

“Kita belum mengenal dwi kewarganegaraan, kalau terbukti dia sudah warga negara asing proses pencabutan bisa segera,” kata Ian seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).

Ian menyatakan, segala persoalan hukum terkait status kewarganegaraan Orient akan diselesaikan dengan hukum yang berlaku. Namun, ia tak bisa memastikan kapan status kewarganegaraan Orient akan dicabut.

Kendati demikian, Ian menyebut keputusan pencabutan status kewarganegaraan seseorang tak bisa tergesa-gesa. Menurutnya, perlu pembuktian terkait dengan status kewarganegaraan Orient ini.

“Kalau terbukti (punya paspor lain) dicabut. Jadi mengambil keputusan tak bisa buru-buru, nasib orang,” katanya.

Sebelumnya, polemik status warga negara Orient mencuat setelah ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Bawaslu pada 1 Februari lalu. Dalam surat itu, pada intinya menyatakan Orient merupakan warga negara AS.

Orient merupakan Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020. Orient maju bersama Thobias Uly. Pasangan nomor urat 2 itu diusung oleh PDIP dan Demokrat.

Orient sendiri telah angkat suara terkait status kewarganegaraannya. Orient membantah dirinya berstatus WN AS. Ia menegaskan dirinya berstatus warga negara Indonesia. (ant)