Bank DKI

Kastara.ID, Jakarta – Bank DKI mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 untuk mendorong pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jakarta.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) KUR antara Bank DKI dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 1 triliun kepada pelaku UMKM di Jakarta, baik debitur eksisting, anggota Jakpreneur dan pedagang Perumda Pasar Jaya.

Herry menjelaskan, persyaratan bagi pemohon KUR cukup mudah, hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki kegiatan usaha.

Partisipasi Bank DKI dalam menyalurkan KUR ini diharapkan dapat mendukung pemberdayaan UMKM dan menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi.

“Penyaluran KUR ini bentuk sinergi antara BUMD DKI dengan BUMN. Khususnya dalam rangka mendukung pemberdayaan UMKM,” ungkap Herry, Rabu (9/2).

Herry menyampaikan, penyaluran KUR juga dilakukan sebagai salah satu upaya Bank DKI melampaui target Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang ditetapkan sebesar 20 persen dari total portofolio penyaluran kredit dan pembiayaan.

Hingga kini, Bank DKI terus mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi, terutama di sektor usaha mikro dengan menyalurkan kredit dan pembiayaan mikro.

“Termasuk sindikasi kredit dan pembiayaan dari 20 lembaga keuangan kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp 4 triliun yang nantinya diteruskan kepada pelaku UMKM,” tandas Herry. (hop)