Depok

Kastara.ID, Depok – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan dan diberlakukanĀ  mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Dalam Kepwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian untuk mengoptimalkan PPKM Level 3 seluruh stakeholder atau Satuan Tugas (Satgas), baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan TNI-Polri diminta untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas warga.

Selanjutnya Wali Kota Depok mendukung penuh TNI-Polri dan Kejaksaan mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Depok. Kemudian untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 akan dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi. Seperti membatasi pertemuan dan mengedukasi kembali tentang protokol kesehatan (Prokes) serta vaksinasi.

Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan menjalani aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku. Lalu untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif hingga dengan penutupan tempat usaha. (dha)