Kabinet

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah berencana merevisi hari libur dan cuti bersama di tahun 2020. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta sejumlah kementerian terkait akan menggelar rapat pagi hari ini, Senin (9/3). Belum diketahui apakah jumlah libur akan dikurangi atau malah bertambah.

“Menko PMK akan memimpin rakor tingkat menteri tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2020,” tulis Humas Kemenko PMK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumulo mengatakan bahwa dirinya sebagai MenPAN-RB diundang rapat di kantor Menko PMK hari ini.

Seperti sudah diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu, sebagai berikut:

Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal. (ant)