Hari Libur Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengatakan pemerintah telah memutuskan menambah jumlah hari libur cuti bersama 2020. Muhadjir menambahkan, semula libur cuti bersama sebanyak 20 hari ditambah empat hari menjadi 24 hari. Hal itu sesuai hasil rapat evaluasi yang dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).

Dalam rapat evaluasi hari libur nasional dan cuti bersama tersebut hadir beberapa menteri seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Agama Fachrul Razi. Hadir juga sejumlah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan hingga Kepolisian RI.

Muhadjir memaparkan, tambahan hari libur yang diputuskan adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri. Selain itu juga 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW. Penambahan hari libur ini diharapkan meningkatkan perekonomian nasional. Muhadjir menambahkan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penambahan cuti bersama juga diharapkan memberikan waktu yang lebih banyak kepada masyarakat untuk berlibur. Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk lebih mengenal Indonesia dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum direvisi hari libur nasional pada 2020 sebanyak 20 hari termasuk empat hari cuti bersama, yakni 22, 26, dan 27 Mei untuk hari raya Idul Fitri. Selain itu juga cuti bersama juga berlaku pada 24 Desember untuk cuti bersama hari raya Natal.

Dengan adanya keputusan ini, hari libur nasional pada 2020 adalah:

Libur Nasional
1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah
24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal. (ant)