Anwar Abbas

kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghapus religiusitas dari kode etik. Anwar mengaku tak habis pikir dan tidak mengerti alasan penghapusan tersebut. Anwar menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlihat mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Saat memberikan keterangan pada Ahad (8/3), Anwar menyatakan seharusnya lembaga negara selalu mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini menegaskan, KPK dalam pola pikir dan tindakannya tidak boleh mengabaikan ajaran dan nilai agama. Terlebih semua elemen bangsa menurut Anwar sudah sepakat menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anwar juga menanyakan apakah Dewas KPK sudah berkonsultasi dengan para ahli sebelum memutuskan menghapus religiusitas dari kode etik. Menurutnya sangat aneh jika di negara seperti Indonesia ada orang yang dianggap ahli tentang masalah kenegaraan namun justru mengabaikan sila pertama Pancasila. Anwar menambahkan, hal itu merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan.

Sebelumnya dikabarkan, Dewas KPK telah menyusun kode etik bagi pimpinan. Dari lima kode etik yang disusun, empat di antaranya sama seperti kode etik yang disusun KPK sebelumnya. Keempatnya adalah integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Namun satu kode etik, yakni religiusitas yang dibuang dan diganti dengan sinergi.

Pelaksanan Tegas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya melihat religiusitas telah memayungi nilai-nilai dalam kode etik yang disusun Dewas. Ali menegaskan, religiusitas adalah nilai tertinggi pada seluruh kode etik. Hal itulah yang menjadi dasar Dewas menghapusnya dari daftar kode etik.

Saat memberikan keterangannya pada Senin (9/3), Ali menegaskan religiusitas tidak hilang dari nilai dasar. Justru nilai tersebut terdapat dalam pembukaan kode etik dan pedoman perilaku KPK. (ant)