BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro mengatakan, Majelis Hakim MA telah membatalkan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini setelah majelis hakim mengabulkan judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Saat memberikan keterangan pada Senin (9/3), Andi menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Supandi serta beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan perpres tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, 4, dan 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Andi menyebut putusan telah diambil majelis hakim pada 27 Februari 2020.

Sebelumnya Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyatakan, pihaknya telah mengajukan tuntuan judicial review pada 2 Januari 2020. Tony mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja hingga 100 persen.

Akibatnya pasien penyakit kronis, termasuk cuci darah kerap mendapat diskriminasi oleh perusahaan. Pasalnya mereka dianggap sudah tidak lagi produktif. Pasien penyakit kronis pun rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (ant)