Kelurahan Pondok Petir (Pontir)

Kastara.ID, Depok – Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, akan melakukan perbaikan terhadap 11 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 2021. Belasan RTLH tersebut merupakan usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun lalu.

“Tahun ini ada 11 rumah yang akan diperbaiki. Sejumlah RTLH ini merupakan usulan Musrenbang 2020,” ujar Lurah Pontir Rijal Farhan seperti dimuat di situs resmi Pemkot Depok, Selasa (9/3).

Menurut Rijal, 11 rumah tersebut tersebar di lima RW yaitu RW 01 dan 02 masing-masing satu unit, RW 03 dua unit, RW 04 dua unit, serta RW 05 lima unit.

“RTLH yang akan diperbaiki memiliki tingkat kerusakan di atas 50 persen,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, adapun besaran anggaran untuk memperbaiki satu rumah sebesar Rp 23 juta. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak,” imbuhnya. (lan)