Sidang Paripurna

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan revisi Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“(Revisi) UU ITE belum masuk, karena masih dibahas oleh pemerintah,” kata Willy pada Selasa (9/3).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP Partai Nasdem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

Selain itu, dalam Raker di Baleg itu sendiri, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk menarik satu RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah itu pun membuat jumlah RUU di daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 32 rancangan regulasi.

“Apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas tahun 2020-2024 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan Raker.

“Setuju,” jawab seluruh peserta Raker yang hadir.

Daftar RUU di Prolegnas Prioritas 2021
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Daerah Kepulauan
32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. (ant)