Nova Harivan Paloh

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mendukung pengelolaan sampah dari lingkup Rukun warga (RW) seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020 yang gencar digalakkan di ibukota.

“Pengelolaan sampah melalui pembentukan bank sampah tingkat RW patut diapresiasi. Pemilahan sampah anorganik dari rumah tangga sebagai wujud nyata mengurangi pembuangan sampah ke TPA Bantar Gebang,” ujar Nova Herivan Paloh, Rabu (9/3).

Ia juga mengajak keaktifan warga untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari limbah rumah tangga.

“Dewan juga meminta pegiat bank sampah di lingkungan RW aktif berperan. Ada nilai ekonomis dari pemilahan sampah anorganik dari warga yang dapat dijadikan potensi meningkatkan penghasilan bagi warga,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan sampah melalui pengoperasian 200 bank sampah yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan saat ini sudah berjalan cukup bagus.

“Melalui payung hukum Pergub Nomor 77 tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta membantu penyediaan prasarana dan sarana pendukung operasional bank sampah di antaranya penyediaan timbangan digital untuk menimbang sampah anorganik dari warga  dan sebagainya,” jelasnya.

Ditambahkan Nova, legistatif mendukung alokasi anggaran penyediaan sarana dan prasarana bank sampah yang melakukan pemilahan sampah anorganik dari warga.

“Dewan juga mendukung alokasi anggaran pengembangan bank sampah untuk mengolah sampah organik maupun anorganik,” tandasnya. (hop)