Bawang Merah

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti
menyampaikan, harga bawang merah saat ini terpantau terkendali. Walaupun terjadi kenaikan harga, namun masih berada di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32.000/kg.

“Harga bawang merah nasional pada Maret 2019 berkisar Rp 30.214/kg. Meskipun mengalami kenaikan sebesar 18,68 persen dibanding bulan sebelumnya, namun harga tersebut masih di bawah harga acuan,” jelas Tjahya.

Tjahya juga menyampaikan, harga bawang merah masih terkendali di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu masing-masing Rp 31.110/kg dan Rp 29.500/kg. Sama halnya dengan harga bawang merah di Temanggung dan Enrekang. Per 3 April 2019, harga di kedua daerah tersebut berkisar antara Rp 15.000/kg—Rp 27.000/kg.

Sementara itu, kenaikan terjadi di daerah non-sentra produksi, seperti Papua, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing Rp 45.000/kg, Rp 43.085/kg, dan Rp 41.125/kg.

Menurut informasi yang didapat, kenaikan harga bawang merah terjadi karena saat ini
sedang di luar masa panen (off season). Namun, lanjut Tjahya, dalam dua minggu ke depan
diperkirakan ada penambahan jumlah panen wilayah sentra seperti Brebes, Demak, Kendal,
Sumenep, Probolinggo, dan Nganjuk.

“Diharapkan, penambahan jumlah panen dapat meningkatkan pasokan bawang merah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga harga akan tetap terjaga stabil,” pungkas Tjahya. (mar)