Lurah Pasir Gunung Selatan (PGS)

Kastara.ID, Depok – Lurah Pasir Gunung Selatan (PGS) Supriyatun mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (protkes) selama menjalankan ibadah Ramadan di masjid maupun musala. Imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Ibadah selama Ramadan sudah boleh dilakukan di masjid, namun tetap menerapkan prokes. Kami sudah memberikan imbuan ini melalui RT-RW untuk disampaikan ke warga,” tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Jumat (9/4).

Dikatakan Supriyatun, pihaknya akan mengecek persiapan di musala maupun masjid untuk pelaksanaan ibadah Salat Tarawih. Termasuk dalam pengaturan jarak jemaah, serta menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terakhir, Supriyatun berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prokes jika melaksanakan ibadah di musala atau masjid. Namun tetap diingatkan untuk tetap ibadah di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah, tapi jika ingin di musala atau masjid tetap memperhatikan aturan yang berlaku,” tandasnya. (dha)