Ramadhan

Kastara.ID, Jakarta – Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 memberi izin kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal. Namun, orang yang akan bepergian diharuskan mendapat Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik. Artinya, sebelum pergi, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Menteri Agama menyambut baik ketentuan tersebut. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan yang memang seharusnya, faktor kesehatan juga tetap menjadi perhatian.

Menurut Menag, hal ini sejalan dengan imbauannya agar masyarakat tidak mudik jika sayang dengan orang tua dan keluarga. Sebab sangat dimungkinkan pemudik akan membawa virus dari kota dan menyebarkannya di kampung.

“Adanya syarat pemeriksaan kesehatan sangat bagus. Pada satu sisi memberi kesempatan orang dengan keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, pada sisi lain ada kepastian bahwa mereka juga tidak membawa virus ke tempat tujuan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (9/5).

“Menag berharap Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik dapat bekerja cepat sehingga kepulangan mereka tidak terlambat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menag juga memberi dukungan atas pemberlakuan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam SE No. 04/2020.

Menag menilai, kebijakan tersebut berorientasi pada kemaslahatan agar hajat hidup masyarakat tetap terbuka sehingga keamanan dan kesejahteraan tetap terpelihara dalam proses penanganan Covid-19. “Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya. (put)