Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menginginkan kenaikan ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

“Prinsipnya parliamentary threshold ada peningkatan dari 3,5 persen,” kata Mendagri dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Menurut Mendagri, peningkatan ambang batas parlemen dapat membangun sistem multipartai yang sederhana. Tujuannya, kata Mendagri, menciptakan sistem parlemen yang efektif dan pelembagaan sistem perwakilan.

“Ini komitmen politik bersama membangun sistem pemerintahan presidensiil,” ujarnya.

Ambang batas presidensial menjadi salah satu isu krusial yang masih dibahas dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II  Ahmad Riza Patria mengatakan, seluruh fraksi memang menginginkan agar RUU Pemilu tidak sampai berakhir voting. (dwi)