Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan perolehan suara minimal 20-25 persen di dalam Rancangan Undang-Undang  (RUU) Pemilu.

“Termasuk partai yang ikut pemilu lalu, tapi tidak dapat alokasi Kursi DPR RI,” ujar Mendagri  melalui keterangannya, Jumat (9/6).

Menurut Mendagri, ambang batas pengajuan calon presiden sama dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Mendagri menegaskan, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, keberadaan ambang batas ini memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. “Presidential Threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

Pembahasan ambang batas presidensial menjadi salah satu isu krusial yang masih dibahas dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu sendiri menyisakan lima isu krusial.

Lima isu itu adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi. (dwi)