Haji

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa kebijakan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukanlah keputusan terburu-buru. Bahkan, ada sebagian yang justru menilai terlambat.

Faktanya, kata Menag, keputusan itu diambil setelah melalui proses kajian. “Kami tidak serta merta ambil keputusan. Kami bahkan terlebih dahulu meminta pendapat hukum kepada Kemenkumham, tepatnya pada 27 Mei 2020,” jelas Menag saat wawancara dalam jaringan (daring) dengan Liputan 6, Jakarta, Selasa (9/6).

“Kami konsultasikan ke Kemenkumham dan mendapat masukan bahwa itu (pembatalan) menjadi kewenangan penuh Menag. Kami juga menggelar diskusi dengan internal Kemenag dan minta masukan dari ormas (MUI),” lanjutnya.

Menurut Menag, pihaknya pada awalnya menjadwalkan untuk menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Awalnya dijadwalkan pada 2 Juni, namun pertemuan itu batal.

Disinggung mengenai adanya perintah Presiden untuk segera membatalkan keberangkatan haji, Menag memastikan hal sama bahwa pembatalan berbasis kajian. Presiden justru memberi arahan positif saat Menag meminta petunjuk untuk mengumumkan pembatalan lebih awal pada 20 Mei 2020.

“Saat saya meminta petunjuk untuk mengumumkan pada 20 Mei, beliau (Presiden) justru menyarankan untuk diundur dulu, menunggu sampai awal Juni,” jelas Menag.

“Jadi Presiden justru memberi arahan untuk mengundurkan deadline pengumuman pembatalan, dari 20 Mei menjadi awal Juni,” sambungnya.

Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Hingga kini, Arab Saudi juga belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah. Proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi juga belum dibuka. Sementara kasus positif COvid-19 di sana terus meningkat dalam tiga hari terakhir. (put)