CASN

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Tjahjo, peralihan status kepegawaian pegawai KPK merupakan urusan internal. Menurutnya, tidak tepat jika Komnas HAM memeriksa para pimpinan KPK.

“Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang itu merupakan internal peraturan perkom (peraturan komisi) KPK. Permasalahan ini tidak permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, tetapi masalah yang berkaitan dengan tes wawasan kebangsaan,” kata Tjahjo, Rabu (9/6).

Lebih lanjut, Tjahjo menilai Firli Bahuri dkk tidak menolak pemanggilan Komnas HAM. Dia menyebut para pimpinan KPK hanya ingin meminta kejelasan soal kaitan TWK dengan pelanggaran HAM.

“Semata-mata KPK ingin mempertegas dan meminta klarifikasi berkaitan dengan pemanggilan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam mengatakan potensi pelanggaran HAM kerap terjadi dalam banyak aspek, termasuk pelaksanaan undang-undang oleh lembaga negara.

“Banyak pengalaman di berbagai kasus, peristiwa pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM lahir dalam dimensi itu (pelaksanaan UU),” kata Choirul (8/6).

Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya. Akan tetapi, pimpinan KPK tak menghadiri panggilan tersebut.

“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri (8/6). (ant)