Kastara.iD, Depok – Keluarga besar ahli waris Kampung Bojong Malaka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, merasa terusik karena tanah yang dimiliki seluas 121 Hektar diduduki oleh kampus Universitas Islam Internasional indonesia (UIII) yang dibangun di atas tanah adat. Mereka meneriakkan keadilan dan memperjuangkan hak-haknya bagi ahli waris yang tanahnya diduduki oleh pihak UIII.

Wakil Ketua Keluarga Ahli Waris, Yoyok Effendi, mengatakan, mengakui tanahnya dan mendudukinya tanpa melakukan pembayaran ganti rugi itu dinamakan pelanggaran hukum.

“Sudah sejak lama keluarga ahli waris menggugat UIII,  terutama RRI yang sejak tahun 1975 sudah melayangkan gugatannya kepada Pemerintah,” kata Yoyok yang ditemui di Balai Kota Depok, Kamis. (9/6).

Dalam kisruh sengketa tanah ahli waris, Yoyok menjelaskan, berdasarkan sertifikat No.2/1981 yang menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang terbakar, kemudian diganti oleh sertifikat N0.1/1995 yang juga menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang, kemudian diganti kembali oleh sertifikat No.0001/2007 itu tidak sah secara hukum, yang mengakui bahwasanya RRI dan Dinas Penerangan mengakui tanah ahli waris sebagai tanahnya.

Perwakilan kampus UIIi membenarkan adanya keluarga ahli waris mendatangi kantornya. “Kami menerima keluarga ahli waris dengan sangat baik dan kami mendengarkan aspirasi dan keluhan dari keluarga ahli waris dan diberikan penjelasan,” jelasnya.

Perwakilan kampus akan meninjau kembali keluhan dan aspirasi dari keluarga ahli waris, dan akan terus bernegosiasi dengan pihak terkait mengenai sengketa tersebut.

‘’Jika suatu saat tidak ada kejelasan dari pihak RRI dan Universitas Islam Internasional indonesia. mengenai hak-hak keluarga ahli waris, maka akan diadakan demo yang lebih besar lagi,‘’ kata Yoyok.

Toyik berharap semoga Presiden Joko Widodo serta jajarannya mau mendengarkan keluhan rakyatnya yang ada di Depok, terutama sengketa tanah yang sudah bertahun-tahun ini belum selesai. (*)