Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menegaskan akan memberhentikan petugas yang membocorkan soal ujian tertulis, seleksi calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota.

“Kerahasiaan soal juga harus dijaga bahkan hingga ujian selesai dilaksanakan. Para petugas pendistribusi soal harus memastikan setiap soal yang dipegang peserta seleksi harus ditarik kembali dan dimusnahkan,” ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/7).

Menurutnya, petugas juga harus memperhatikan ketepatan waktu pengantaran soal. Dia meminta agar semua petugas sudah ada di lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menambahkan, jangan ada satu petugas yang bersedia dilobi dan membuka segel soal. “Satu saja ada yang berbuat curang, hari itu juga saya pecat,” katanya.

Gunawan meminta para pengantar soal membuktikan kerahasiaan soal tetap terjaga.

Bawaslu menggelar seleksi Panwas Kabupaten/Kota yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Tim seleksi dibentuk oleh Bawaslu Provinsi, dan ujian akan dilaksanakan di 139 titik yang akan dibagi menjadi empat zona, dan empat waktu penyelenggaraan yang berbeda. Tes akan dilaksanakan pada 10 hingga 20 Juli 2017. (ama)