Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa meloloskan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya dari 20 persyaratan, FPI baru melengkapi 10. Sehingga masih ada 10 persyaratan lagi yang belum terpenuhi.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih akan menunggu pihak FPI melengkapi semua persyaratan mengabulkan permohonan perpanjangan SKT. Tjahjo menyebut beberapa syarat yang belum dilengkapi seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Namun politisi PDIP ini enggan menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan yang belum dipenuhi.

Tjahjo membantah pihaknya sengaja tidak memperpanjang SKT dan berlaku diskriminatif kepada FPI. Mantan Sekjen PDIP ini mengaku berhak mempertanyakan mengapa syarat-syarat tersebut belum dilengkapi. Kemendagri tidak ingin terkena masalah jika memaksakan memperpanjang SKT tapi sejumlah persayaratan belum dilengkapi.

Sementara Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengaku pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan perpanjangan SKT. Muharman menegaskan, kegiatan dan program FPI tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT. FPI tetap bisa menjalankan kegiatan seperti biasa.

Namun Munarman tidak menjawab ketika ditanyakan apakah FPI terganggu jika nantinya permohonan perpanjangan SKT tidak dikabulkan Kemendagri. Munarman hanya menganalogikan FPI sebagai seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Hal itu tidak berarti eksistensinya secara hukum dan konstitusi tak diakui. (rya)