Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebelumnya Syafruddin divonis penjara 15 tahun dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan terdakwa setelah sebelumnya mengajukan kasasi. Abdullah menegaskan, MA menilai Syafruddin terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan. Namun MA menganggap tidakan tersebut bukan termasuk tindakan pidana.

Itulah sebabnya menurut Abdullah, MA mengabulkan permohonan dan memlepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan menyatakan Syafruddin bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Hakim menyebut Syafruddin bersama-sama Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu hakim menyebut Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) turut berperan dalam penerbitan SKL.

Syafruddin disebut menghapus piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Selain itu Syafruddin juga membuat surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun. (rya)