Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan ada tujuh bule (WNA) yang terkena operasi yustisi pada Kamis (9/7). Di antaranya tiga orang tidak memakai masker saat berkendara sepeda motor. Sementara empat orang tidak memakai masker dengan benar dan didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta.

“Didenda Rp 1 juta. WNA yang tidak menggunakan masker secara benar (empat orang). Kepada yang tidak sama sekali menggunakan masker kita temukan langsung di lapangan kita rekomendasi untuk dideportasi (tiga orang),” kata Dharmadi, Jumat (9/7).

Tiga bule yang tidak memakai masker diketahui berasal dari Irlandia, Rusia, dan Amerika. Namun mereka tidak didenda dan diajukan deportasi oleh pihaknya ke imigrasi Bali.

“Tiga orang itu tanpa denda. Karena pelanggarannya berat sekali, tidak menggunakan masker walaupun ada maskernya di kendaraannya itu sama sekali kita anggap tidak menggunakan masker. Hari ini kita ajukan deportasi untuk diproses,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh tim gabungan berhasil menjaring tujuh warga negara asing (WNA) di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (ant)