Bawang Putih

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, menyampaikan, bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dengan 6 orang sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih pada Kamis (7/8). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. I Nyoman beserta Mirawati Basri, orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi suap.

Berdasarkan penyelidikan KPK, I Nyoman diduga berperan sebagai pintu masuk bagi Chandry (Pemilik PT Cahaya Sakti Agro) untuk mendapatkan kemudahan impor bawang putih. Candry dan Doddy bekerja sama dalam mengurus perijinan impor bawang putih untuk tahun 2019. Untuk memuluskan langkahnya, Chandry berkenalan dengan Zulfikar yang dianggap memiliki kedekatan personal dengan Mirawati dan Elviyanto yang mana mereka berdua dianggap memiliki kedekatan dengan I Nyoman. Setelah itu mereka pun melakukan pertemuan untuk membahasan kesepakatan mengenai imbalan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati permintaan fee dari I Nyoman dan Mirawati sebesar Rp 3,6 miliar serta Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Total jumlah bawang putih yang akan diimpor sebesar 20 ribu ton. Dikarenakan tidak memiliki dana, Chandry meminjam uang kepada Zulfikar dan nantinya akan mendapatkan bunga sebesar Rp 100 juta serta Rp 50 per kilogram bawang putih yang diimpor.

Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam, KPK menyita bukti transaksi transfer sebesar Rp 2 miliar yang diduga untuk mengunci kuota impor yang diurus. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, selain uang, dalam operasi tersebut disita pula 1 unit mobil milik Mirawati. Kendati demikian, Febri belum dapat memastikan apakah mobil tersebut merupakan salah satu bagian dari fee atau bukan dalam proyek ini. (rya)