PLN

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Diektur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menegaskan, pihaknya tidak akan memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan. Sripeni menjelaskan pembayaran kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi pada Ahad (4/8) sudah ada mekanismenya sesuai yang diatur pemerintah.

Sripeni menyatakan, tidak ada relevansi antara gaji karyawan dan pembayaran kompensasi. Itulah sebabnya ia meminta para karyawan PT PLN tidak perlu khawatir. Sripeni juga meminta karyawan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sripeni menjelaskan, kompensasi kepada pelanggan diberikan lantaran tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Mantan Direktur PT Indonesia Power ini menjelaskan sebagai perusahaan publik PT PLN harus memastikan masyarakat menikmati tingkat pelayanan yang baik. Jika tingkat pelayanan yang baik tidak dapat diberikan maka PT PLN harus memberikan kompensasi.

Sebelumnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan pihaknya kemungkinan bakal memotong gaji karyawan guna membayar kompensasi kepada pelanggan. Djoko menjelaskan, karyawan PT PLN menerima dua jenis gaji, yakni gaji dasar atau P1 dan gaji berdasarkan prestasi atau P2. Djoko menambahkan, P1  tidak akan diutak-atik dan yang dipotong adalah P2.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN Eko Sumantri secara tegas menolak rencana tersebut. Eko menyebut pemotongan gaji karyawan berpotensi melanggar UU 12/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. (rya)