Jamiluddin Ritonga

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

“Perpanjangan tersebut semakin membuktikan PPKM Level 4 tidak mampu menurunkan kasus positif Covid-19 secara signifikan. Ironisnya, pemerintah tetap saja mempertahankan PPKM Level 4, tanpa melakukan inovasi untuk mengambil kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ungkap M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Senin (9/8) malam.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta ini, Pemerintah seolah tidak mendengar jeritan rakyat yang semakin banyak terdampak pandemi Covid-19. Para pekerja semakin banyak yang di-PHK dan dirumahkan. Mereka ini sudah sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Para pekerja tidak tetap juga semakin dalam ketidakpastian. Penghasilan yang tidak jelas membuat mereka sudah sampai tahap frustasi.

“Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempercepat terjadinya krisis sosial di masyarakat. Peluang ke arah itu sangat terbuka mengingat sebagian masyarakat sudah sulit memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelas Jamil yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Sejarah membuktikan, krisis sosial akan terjadi bila persoalan perut tak dapat dipenuhi. Masyarakat akan nekad untuk dapat memenuhi perut dirinya dan keluarganya.

Sebelum hal itu terjadi, pemerintah seharusnya mengevaluasi kepantasan bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama ini. Pemerintah juga harus jujur apakah semua yang terdampak pandemi Covid-19 sudah mendapatkan bansos?

Kalau kompensasi itu belum diberikan secara wajar kepada semua masyarakat yang terdampak Covid-19, maka tak selayaknya pemerintah terus memperpanjang PPKM Level 4. Hal ini sama saja pemerintah terus menambah penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir, lebih baik mati karena Covid-19 daripada mati karena kelaparan. Kalau ini yang ada di benak masyarakat, dikhawatirkan masyarakat akan semakin nekad dan tak peduli dengan semua aturan pemerintah terkait PPKM Level 4,” ungkap Jamil.

Kalau itu yang terjadi, dihawatirkan PPKM Level 4 akan semakin tidak efektif mengatasi pandemi Covid-19. “Ini artinya, pemerintah gagal melindungi rakyatnya sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945,” pungkasnya. (dwi)