Kantor Bupati Konawe Utara

Kastara.ID, Konawe Utara – Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Daerah (FPKD) Muh. Arya menggugat ditetapkannya Kasim Pagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara.

Menurut Arya, digugatnya Kasim Pagala sebagai Sekda Konawe Utara karena tidak sesuai aturan dan prosedur alias cacat administrasi.

“Jika merujuk pada ketentuan, penetapan Kasim Pagala sebagai Sekda melanggar aturan yang ada,” kata Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/8).

Arya menambahkan, aturan seleksi Sekda mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturannya, Sekda ditetapkan setelah melewati seleksi tahapan administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda.

“Dalam seleksi administrasi JPTP Sekda, diatur bahwa seseorang yang menjabat (PJ) Sekda selama dua kali. Tidak akan bisa menjabat kembali pada jabatan yang sama,” ujarnya.

Lalu, aturan tersebut diatur tidak hanya mengikat secara administrasi, tetapi juga sebagai aturan kode etik dan kode prilaku.

“Lihat Bab II, Asas, Prinsip, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku, Pasal 9 ayat (3), pasal 108 ayat (1, 2, 3, 4) dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ditetapkannya PJ Kasim Pagala sebagai Sekda Konawe Utara untuk ketiga kalinya, cacat administrasi dan melanggar kode etik.

Penetapan tersebut melalui Surat Rekomendasi dengan Nomor 133.74/3498, tertanggal 10 Agustus 2021.

“Dan berdasarkan aturan jika ketiga kali menduduki jabatan sebagai Pj Sekda, jelas telah menyalahi aturan yang ada,” tuturnya.

Kendati demikian, Arya berharap kepada kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan seleksi JPTP Sekda di Konawe Utara.

“Dan memeriksa Surat Keputusan perpanjangan yang ketiga kalinya kepada Pelaksana Jabatan,” tutupnya. (*)