Pemilu 2024

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan baru mencairkan anggaran Pemilu Rp 3,6 triliun dari total kebutuhan Rp 8,61 triliun. Padahal tahapan Pemilu sudah dimulai per 1 Agustus 2022 dengan mulai mendaftarnya partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Soal anggaran Pemilu 2024 ini mendapat perhatian Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, dalam pernyataannya kepada Kastara.ID, Selasa (9/8).

Menurut Jamil, pemerintah sudah seharusnya memenuhi anggaran yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu. Sebab, pemerintah sudah menyetujui tahapan Pemilu yang diusulkan KPU.

“Jadi, tidak ada alasan bagi Pemerintah menunda anggaran Pemilu. Dengan disetujuinya jadwal Pemilu, konsekuensinya Pemerintah harus sudah menyiapkan anggarannya jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai,” papar Jamil.

Kalau anggaran belum tersedia, lanjutnya, pemerintah harus mencarikan dari alokasi lain yang tersedia. Salah satunya alokasi anggaran untuk pembangunan IKN dapat digeser untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kiranya akan aneh bila anggaran pembangunan IKN tersedia, namun anggaran untuk Pemilu belum ada. Hal itu tentu tidak boleh terjadi di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi,” tandas pengamat yang juga mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.

Jadi, pemerintah tidak boleh mengatakan belum ada anggaran untuk itu. Ini akan menjadi aib bagi Pemerintah. “Pemerintah akan dinilai tidak becus karena abai terhadap Pemilu. Padahal Pemilu itu sudah menjadi kegiatan rutin lima tahunan yang anggarannya seharusnya sudah disiapkan jauh-jauh hari,” jelasnya.

Karena itu, Presiden Joko Widodo harus segera memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencairkan anggaran yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu. Hanya dengan begitu Jokowi akan dinilai komit melaksanakan Pemilu, sekaligus melaksanakan demokrasi.

“Jokowi tentu tidak ingin dinilai sengaja memperlambat mencairkan anggaran Pemilu agar Pemilu nantinya tertunda. Penilaian demikian tentunya akan dihindari Jokowi dengan segera mungkin mencairkan anggaran Pemilu,” pungkas Jamil. (dwi)