Kastara.id, Makkah – Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar informasi seputar kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan visa berbayar. Namun demikian, dia mengaku kalau informasinya belum pasti.

“Ini belum pasti, tapi saya dengar tanggal dua oktober untuk umrah dan haji pertama kali gratis. Tapi untuk kedua dan seterusnya akan ada penambahan charge,” kata Agus Maftuh di Kantor Daker Makkah, Syisyah (8/9).

Menurutnya, dari informasi yang dia dengar, tarif yang agak memberatkan adalah untuk visa ziarah. Dikatakan bahwa yang paling murah adalah dua ribu riyal atau sekitar Rp 7 juta. “Kami sedang berkomunikasi dengan Kemenlu-nya Saudi terkait dengan hal ini karena itu adalah otoritas mereka,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil mengatakan belum bisa bersikap dan masih menunggu pengumuman resmi Pemerintah Saudi tentang ketentuan itu. Abdul Djamil mengaku sudah mendengar terkait ketentuan bahwa untuk perjalaan haji yang pertama kali adalah gratis, seterusnya baru dikenakan.

“Jadi kita tunggu kapan itu dimulai. Kalau sudah dimulai kita memikirkan seperti apa usulan kita. Apakah minta diperingan atau tidak perlu dikenakan biaya yang memberatkan. Kalau 2000 riyal kan lumayan,” katanya.

Djamil menjelaskan, jamaah yang berangkat tahun ini ada juga yang sudah berhaji, meski jumlahnya tidak banyak. Untuk tahun ini, 98% jamaah belum berhaji, sisanya sudah. Daftar jamaah yang ada di witing list juga tidak hanya yang belum berhaji karena ada juga yang sudah berhaji.

“Hanya itu tidak kita prioritaskan. Kita berangkatkan pada pelunasan tahap kedua setelah tahap pertama kita kasih kesempatan kepada yang belum berhaji dan mereka tidak memanfaatkan,” ujarnya.

“Komitmen kita adalah memberikan prioritas pada yang belum berhaji. Yang sudah berhaji dimohon pengertiannya,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Abdul Djamil, mulai tahun lalu, pihaknya telah mengeluarkan regulasi yang mengatur bahwa bagi jamaah yang sudah berhaji dan mau berhaji lagi, harus menunggu 10 tahun. Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada jamaah yang belum behaji. (npm)