Headline

Pejabat Negara Wajib Berbahasa Indonesia di Forum Internasional

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Bahasa Indonesia saat berpidato dalam acara resmi. Aturan ini berlaku baik di dalam negeri maupun saat pejabat negara mengikuti acara di luar negeri.

Pada pernyataan yang dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab) Rabu (9/10), disebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani pada 30 September 2019. Perpres ini mempertimbangkan peraturan yang sebelumnya ada, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Perpres tersebut mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai dengan kriteria dan kaidah yang baik dan benar. Selain dalam berpidato, Bahasa Indonesia yang baik dan benar juga harus digunakan dalam dokumen resmi negara, seperti surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Sedangkan penggunaan bahasa asing dalam perpres tersebut tetap bisa digunakan. Namun bahasa asing hanya untuk memperjelas pemahaman saat berpidato dalam Bahasa Indonesia. Perpres juga menyebutkan, dalam hal yang diperlukan, Presiden atau Wakil Presiden bisa berpidato dalam bahasa selain Bahasa Indonesia di forum internasional. Bahasa yang bisa digunakan sebatas bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. (rya)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…