Revisi UU MD3

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendorong pemerintah untuk menjalankan secara serius Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) supaya dapat menjamin perbaikan hidup pekerja migran.

“Kita dorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

Menurut dia, adanya perudangan itu dapat berpotensi meningkatkan taraf hidup tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Seperti yang dilakukan oleh negara Filipina, lanjut Fahri, jenis tenaga kerja yang dikirim Filipina itu bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya.

“Filipina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya,” tambah Fahri.

Ia berharap, masa depan tenaga kerja Indonesia dengan adanya UU PPMI dapat mengirimkan tenaga kerja lokal yang profesional bukan tenaga kerja biasa.

“Mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerka di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius,” imbuh.

Fahri menyebutkan negara-negara yang mempunyai profesional sangat tinggi nilainya. Hal itu terlihat dari angka sumbangan saat terjadi tsunami di Aceh dulu, yakni Amerika Serikat dan Qatar. Menurutnya, orang Indonesia di Qatar bekerja di perusahaan-perusahaan minyak dan gas, sehingga gaji rata-rata nya sangat tinggi.

“Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang, mengalahkan yang lain-lainnya,” pungkasnya. (npm)