Jaringan Narkoba

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bongkar jaringan narkotika internasional dengan jumlah barang bukti yang sangat fantastis.

“Sebanyak 220,78 Kg sabu berhasil diamankan Tim BNN beserta empat orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 8.500 butir pil ekstasi dan 10.000 butir pil H5 dari jaringan ini,” kata Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta, Kamis (9/11).

Menurut dia, terbongkarnya kasus ini menambah panjang daftar jaringan besar yang berhasil dibongkar oleh tim BNN beserta jajarannya. “Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria beriniusial UD oleh tim BNN di kawasan Idie Rayeuk, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Rabu (1/11),” terang dia.

Pelaku UD diamankan saat membawa 5 bungkus sabu seberat 5.427,94 gram dengan menggunakan sepedah motor. “Kepada Tim BNN, UD mengaku diperintah MI (ada di Malaysia) untuk menerima barang yang dibawa dari Penang menuju Idie Rayeuk dengan menggunakan kapal nelayan,” jelas dia.

Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya BNN menemukan satu tersangka lain berinisial RA dengan barang bukti 133 bungkus sabu dan 1 bungkus pil ekstasi. Sebelumnya Tim BNN menyita 33 bungkus sabu serta 1 bungkus pil ekstasi yang disimpan didalam box ikan dan baru diterimanya dari seorang awak kapal di Pelabuhan Idie Rayeuk. Total keseluruhan sabu yang diamankan dari tangan RA sebanyak 133 bungkus dengan berat total 143.502,54 gram dan 1 bungkus pil ekstasi berisi 8.500 butir dengan berat 2.552,67 gram.

Masih di jaringan yang sama, BNN ringkus tersangka lain berinisial ABR dengan barang bukti 30 bungkus sabu seberat 32.958,38 gram. Petugas pun mengamankan tersangka lain berinisial FRZ saat membawa 30 bungkus sabu seberat 38.911,06 gram dan 1 bungkus H-5 sebanyak 10.000 butir.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tri)