PSBB Transisi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendukung perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, 9-22 November 2020 sebagai langkah antisipatif terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 berbasis akurasi data sebelum menetapkan kebijakan, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami mendukung keputusan ini, dan saya pun mengamati apa yang disampaikan Pak Gubernur. Kita tetap perlu terus meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya, Senin (9/11).

Suhaimi mengapresiasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bertugas dalam menangani pandemi ini, serta semua pihak yang setia berkolaborasi dalam berjuang melawan COVID-19.

“Apresiasi kami sampaikan dari segi penanganan dan pengawasan, juga untuk seluruh masyarakat yang patuh menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Proses penanganan COVID-19 ini merupakan proses yang berkesinambungan,” terangnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan terus disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi arahan dari pemerintah agar terhindar dari penularan COVID-19.

“Disiplin ini diperlukan agar kita bisa tetap beraktivitas dengan aman dan perekonomian kembali pulih,” tandas Suhaimi. (hop)