Gage

Kastara.ID, Jakarta – Penindakan sanksi tilang dan teguran terhadap para pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan di Jakarta telah berlangsung selama dua pekan sejak dimulai pada Kamis (28/10) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, terdapat tiga ribu lebih pelanggar yang mendapatkan sanksi tilang dari penerapan gage tersebut.

“Selama dua pekan ini terdapat 3.900 tilang yang dikeluarkan, sementara untuk teguran sebanyak 1.700-an,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (9/11).

Menurutnya, pelanggaran ganjil genap paling banyak ditemukan di dua titik, yakni Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Sedangkan untuk pelanggaran terbanyak terjadi di pagi hari saat masyarakat tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.

“Waktu pelanggaran paling banyak itu di pagi hari. Misalnya sore terjadinya pelanggaran ada 150-an, maka untuk paginya itu bisa sampai 300-500 pelanggar,” lanjutnya.

“Karena kalau sore orang-orang masih bisa menunggu ganjil genap selesai, tapi kalau pagi kan buru-buru, semua harus ke kantor. Jadi dilihat secara kepadatan itu macet, dan pelanggaran juga banyak,” terang Argo.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

Semula, ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Namun, diperluas menjadi 13 kawasan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (ant)