Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyebut, terdapat tiga kecamatan yang telah melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 yaitu Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya.

“Ya, ada tiga kecamatan yang telah melampaui perolehan PBB dari target yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Selasa (9/11).

Pertama, kata Reza, yaitu Kecamatan Tapos. Dari target Surat Pemberian Pajak Terutang (SPPT) 86.723 lembar dengan nilai Rp 34.066.835.457, telah terialisasi sebesar Rp 38.914.005.252 atau 114 persen.

Kedua, Kecamatan Cimanggis. Dari target  SPPT 63.438 lembar dengan nilai Rp 42.262.210.117, yang sudah terialisasi yaitu sebesar Rp 44.714.488.437 atau 105 persen.

“Ketiga yaitu Kecamatan Sukmajaya. Dari target  SPPT 66.853 lembar dengan nilai Rp 21.823.901.491, yang sudah terialisasi Rp 22.864.218.865 atau 104 persen,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, disusul Kecamatan Cilodong dengan perolehan Rp 16.796892.555. Lalu, Kecamatan Bojongsari Rp 16.903.128.744 dan Kecamatan Cinere Rp 28.052.836.629.

“Selanjutnya, Kecamatan Pancoran Mas Rp. 29.730.926.523. dan Kecamatan Sawangan Rp. 18.812.761.586,” ungkapnya.

Sementara tiga kecamatan terakhir yaitu Kecamatan Limo dengan perolehan Rp 10.917.745.866. Berikutnya Kecamatan Beji Rp 30.043.187.579 serta Kecamatan Cipayung Rp 5.193.013.019.

“Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021,” pungkasnya. (dha)