Sepeda Motor

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan roda dua dan roda empat melakukan uji emisi. Terkait tarif yang dikenakan untuk uji emisi, diserahkan ke masing-masing bengkel.

“Terkait tarif belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp100.000- Rp 150.000 untuk mobil,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/11).

Pemprov DKI pun menyediakan 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Pemprov pun siap bekerja sama dengan sejumlah bengkel.

“Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel. Meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (hop)