Kemendikbud

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan sikap kepolisian yang mengancam akan memidanakan pihak yang menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi tak membawa senjata api. Menurut dia, sikap kepolisian itu patut dipertanyakan karena dapat mengarah kepada sikap sewenang-wenang.

“Ini Indonesia rechtstaat (negara berdasarkan hukum) atau obrigkeitstaat (berdasarkan otoriter)?” ujar Aziz seperti dilansir tempo.co, Rabu (9/12).

Ia pun menegaskan pihaknya tidak akan gentar terhadap ancaman itu. FPI, kata Aziz, tetap membantah kepemilikan senjata api itu.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta tidak ada pihak yang membuat pernyataan anggota FPI tak memiliki senjata api saat ditembak polisi. Ia mengklaim, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas memang memiliki senjata api.

Saat ditanya mengenai bukti yang dimiliki polisi, Yusri mengatakan akan menyampaikan setelah proses investigasi selesai. “Nanti kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media,” kata Yusri.

Enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/13) dini hari sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

“Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” ujar Munarman saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat (7/12). FPI, kata dia, tak punya akses terhadap senjata api dan tak mungkin membeli dari pasar gelap. (ant)