KTR

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah pedagang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengawasi 25 toko ritel di wilayah Cilodong pada Selasa (7/12) lalu. Dari pengawasan tersebut, tiga toko ritel melanggar Perda karena menampilkan display rokok.

“Ada tiga toko ritel yang melanggar Perda KTR, ketiganya tidak menutup produk rokok,” tuturnya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (8/12).

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok. Dengan adanya stiker itu, masyarakat dilarang merokok sekitar area tersebut.

Lebih lanjut, Lienda menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban meski di masa pandemi Covid-19. Dia berharap, melalui pengawasan ini bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi para remaja.

“Kami selalu melakukan berbagai langkah agar masyarakat maupun pemilik toko ritel dapat memiliki kesadaran agar mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (dha)