PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kasus pemerkosaan 12 santri pesantren di Kota Bandung diusut tuntas. Bahkan pria yang biasa disapa Emil ini meminta pelaku pemerkosaan, yang tak lain adalah guru di pesantren tersebut, HW (36 tahun), dihukum sangat berat.

Saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung (8/12), Emil mengaku sangat marah dengan tindakan pelaku. Terlebih orang tua para korban telah menitipkan anak-anaknya untuk belajar di lembaga pendidikan tersebut. Saat ini pesantren tersebut sudah ditutup dan pelaku sudah ditangkap.

Mantan Wali Kota Bandung ini menambahkan, 12 santriwati korban pemerkosaan telah mendapat  pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar).

Ke depannya, Emil meminta forum pengurus pendidikan termasuk pesantren bisa saling mengingatkan jika ada praktik di luar kewajaran. Hal ini guna mencegah terulangnya tindakan pelecehan terhadap siswa atau santri, khususnya perempuan. Emil juga meminta orang tua proaktif dengan rutin mengecek aktivitas keseharian anak-anak yang dititipkan di lembaga pendidikan.

Sebelumnya aksi biadab seorang guru pesantren di kawasan Cibaru, Kota Bandung terkuak. Guru berinisal HW itu telah memperkosa 12 santriwati. Beberapa santriwati bahkan sudah melahirkan anak. Tindakan pemerkosaan dilakukan HW sejak 2016 hingga 2021.

Aksi keji tersebut terkuak setelah kasusnya masuk ke pengadilan. Dalam persidangan yang dilakukan Selasa (7/12) menghadirkan para saksi korban. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi sudah memasuki agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dalam surat dakwaanya, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko mengatakan, terdakwa sebagai pendidik atau guru pesantren telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan murid atau santriwati.

Dalam petikan dakwaan yang beredar Rabu 8 Desember 2021, jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Agus menuturkan, empat korban sudah melahirkan akibat perbuatan HW. Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan keji itu. Agus menambahkan, tindakan HW juga berdampak pada korban. Tak hanya dampak traumatik mendalam yang dirasakan para korban kejahatan seksual. (ant)