PAM Jaya

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang Lantai 1 Graha Mental Spiritual antara Pemohon Yayasan Kruha dan Suhendi Nur dkk terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon pada publik. Agendanya pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari BPKP RI dan KPK RI.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima (8/12) menyebutkan, sesuai keterangan saksi, PAM Jaya telah meminta kepada BPKP untuk mereview draft addendum kerja sama antara Aetra berupa surat resmi pada bulan April 2020. Selanjutnya Mulyanto, saksi dari BPKP menyatakan telah melakukan review. Sejak diterima draft addendum tersebut dibentuk pula tim khusus yang berisi 8 orang.

Pihaknya mengatakan belum ada penandatanganan addendum, masih dalam tahap review. Dalam hal ini BPKP merekomendasikan pencabutan draft addendum, ditujukan kepada Dirut PAM Jaya. Menurut BPKP jika addendum diperpanjang harus ada izin dari Gubernur. Perizinannya berupa Kepgub.

Sidang ke- X dengan nomor sengketa 003/IV/KIP-DKI-PS/2021 ini mendengarkan keterangan saksi dari KPK RI, Hendra Teja. Pihaknya menyampaikan bahwa KPK mendapat laporan dari masyarakat dan mendengar informasi dari media tentang  perpanjangan addendum yang akan dilakukan oleh pihak PAM Jaya dan Aetra untuk 25 tahun atau akan berakhir di 2023.

Berdasar Kepgub 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta, maka KPK memanggil PAM Jaya karena telah menerima draft addendum serta dokumen performa kinerja Aetra yang tidak baik.

KPK membuat pertemuan bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya, dan BPKP untuk mereview perjanjian tersebut. Ada dokumen tertulis rekomendasi dari KPK yang berisi (i) membatalkan atau mencabut Kepgub, (ii) menunggu perjanjian kerja sama PAM Jaya dan Aetra selesai dan memberikan sepenuhnya pengelolaan ke PAM Jaya, (iii) mendorong pembenahan di sektor hilir untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan SPAM ex PT Aetra Air Jakarta, (iv) pemilihan mitra yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan untuk mendapat opsi yang lebih baik.

“Pada Oktober 2020, KPK dan BPKP memaparkan hasil review di hadapan PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta sehingga keluar Kepgub 1209 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta. Terhitung kerugian negara sebesar Rp 18 triliun sepanjang 1998 hingga 2020 ketika kerja sama PAM Jaya dan Aetra berlangsung. Penyebabnya kinerja Aertra yang tidak baik/tidak memuaskan,” jelasnya.

Sidang itu diketuai oleh Harry Ara Hutabarat didampingi Arya Sandhiyudha dan Harminus. Setelah mendengar keterangan saksi, Harry menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pekan mendatang dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak. (hop)