Headline

Sanksi Tegas LGBT, Definisi Pasal Perzinaan Diperluas

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan tengah mengkaji tindakan tegas bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan memperluas definisi pada pasal perzinaan pada Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saat ini sudah diperluas menjadi segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan,” kata Arsul Sani ketika menerima audiensi Aliansi Ulama Madura di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia melanjutkan, maksud diperluas hal di atas adalah perempuan dan laki-laki yang melakukan hubungan intim di luar nikah baik sesama jenis kelamin maupun lawan kelamin dapat terkena sanksi pidana. Jadi, perzinaan yang dilakukan oleh kaum LGBT dapat terkena sanksi pidana.

“Beberapa fraksi ingin hubungan seksual juga mengatur tidak hanya pasangan lawan jenis,” imbuhnya.

Arsul mengakui, terkait dengan RKUHP belum sepenuhnya dapat diselesaikan oleh komisinya, karena masih adanya musyawarah mufakat antar anggotanya. Supaya perundangan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kita bermusyawarah untuk merumuskan yang terbaik. Walau tidak akan memuaskan 100 persen,” pungkasnya. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…