Kastara.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok merancang berbagai program kerja tahun 2022. Program tersebut dirancang guna mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro menyampaikan, pihaknya sudah menyusun rencana kerja terkait peningkatkan dukungan dalam program Penanganan Covid-19 maupun program Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti dengan kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang berorientasi pada pencegahan.

“Kejari juga melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, sebagaimana program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022,” katanya sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (10/1).

Menurutnya, pihaknya bakal turut mengawasi terkait penggunaan anggaran. Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Selain itu, sambung dia, Kejari akan mengoptimalkan pada program pencegahan sehingga penggunaan keuangan daerah  dapat lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Maka program pencegahan akan lebih diprioritaskan

Menurut Kuncoro, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara. Namun, tahun ini akan ada terobosan terkait upaya pencegahan melalui bidang intelijen dengan  mengoptimalkan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum, yang sebelumnya dengan metode satu arah selanjutnya akan diganti dengan kelompok diskusi terarah atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD).

“FGD diharapkan akan memberikan kemudahan dan peluang untuk menjalin keterbukaan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki oleh perangkat daerah. Dengan begitu, secara sistematis dan terarah mengenai suatu isu atau masalah dalam penggunaan keuangan daerah dapat didiskusikan dan dicarikan alternatif solusinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kuncoro menambahkan, pihaknya ingin pemahaman hukum para ASN dalam mengelola keuangan daerah bisa dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ataupun dapat pula dilakukan secara virtual dengan sarana teknologi zoom meeting. (dha)